JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa telepon seluler (ponsel), terutama yang dilengkapi kamera ke dalam bilik suara. Tujuannya ialah agar pemilih tidak memotret kertas suara yang sudah dicoblos sebagai modus praktik politik uang.
"Intinya soal HP (handphone), kamera tidak boleh dibawa (ke dalam bilik suara), atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik suara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Sigit mengatakan, praktik politik uang diduga dilakukan dengan modus mendokumentasikan pilihannya sebagai bukti. Bukti foto tersebut ditukarkan dengan sejumlah uang.
Sigit menuturkan, pihaknya mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memperhatikan barang yang dibawa pemilih.
"Mereka (pemilih) bisa menitipkan barang-barang ke petugas," katanya.

Source: KOMPAS.com

Post a Comment Blogger

 
Top