Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah programprogram komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.

Hak Cipta yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alaasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dimiliki oleh negara.

Jenis Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • Peraturan perundang-undangan;
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim;
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi.
  • Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer:
  1. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer
  2. Pasal 12 ayat 1a
  3. Pasal 15 ayat 1g
  4. Pasal 30 ayat 1
  5. Pasal 72 ayat 3


Post a Comment Blogger

 
Top