RUU Informasi dan Transaksi elektronik (RUU ITE)
- 2001 Departemen Perhubungan menyiapkan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (PTI) Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyiapkan RUU Informasi elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE)
- 2002 Kedua RUU tersebut diserahkan kepada Presiden/Sekretaris Negara
- 2003 Sesuai arahan Presiden, kedua RUU tersebut diselaraskan menjadi satu RUU, Depkominfo ditunjuk sebagai Koordinator
- 2004 Naskah RUU ITE disempurnakan oleh Tim Khusus dan disampaikan kpd Presiden, Presiden menyampaikan RUU ITE kpd DPR untuk dibicarakan dalam Sidang DPR untuk mendapat persetujuan
- 2005 Januari, DPR mengembalikan 11 RUU yang berasal dari Pemerintah, termasuk RUU ITE, dengan catatan Pemerintah dapat mengajukan kembali untuk ditindaklanjuti pembahasannya bersama2 DPR
- 2005 Harmonisasi RUU ITE di DepKumHam, melibatkan Instansi terkait dan disepakati sebagai Naskah Final, diserah kan ke Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR untuk dibahas menjadi Undang-undang
- 2008 Maret 2005 UU ITE disahkan oleh DPR, menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari :
- 13 BAB,
- 54 Pasal
Telah disahkan DPR pada 25 Maret 2008
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas dan Tujuan
- Bab III Informasi, Dokumen, dan Tandatangan Elektronik
- Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem
Elektronik - Bab V Transaksi Elektronik
- Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan
Perlindungan Hak Pribadi - Bab VII Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII Penyelesaian Sengketa
- Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab X Penyidikan
- Bab XI Ketentuan Pidana
- Bab XII Ketentuan Peralihan
- Bab XIII Ketentuan Penutup
Contoh Kasus UU ITE :
Kasus Video Pornografi oleh Ariel
Pasal 27 UU ayat 1 Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Kasus Penggunaan Narkotika dan Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Novi Amalia
Pasal 27 UU ayat 3 Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kasus Pencemaran nama baik RS Omni Internasional oleh Prita Mulyasari
Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Download Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Download Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Post a Comment Blogger Facebook
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.