RUU Informasi dan Transaksi elektronik (RUU ITE)
  • 2001 Departemen Perhubungan menyiapkan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (PTI) Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyiapkan RUU Informasi elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE)
  • 2002 Kedua RUU tersebut diserahkan kepada Presiden/Sekretaris Negara
  • 2003 Sesuai arahan Presiden, kedua RUU tersebut diselaraskan menjadi satu RUU, Depkominfo ditunjuk sebagai Koordinator
  • 2004 Naskah RUU ITE disempurnakan oleh Tim Khusus dan disampaikan kpd Presiden, Presiden menyampaikan RUU ITE kpd DPR untuk dibicarakan dalam Sidang DPR untuk mendapat persetujuan
  • 2005 Januari, DPR mengembalikan 11 RUU yang berasal dari Pemerintah, termasuk RUU ITE, dengan catatan Pemerintah dapat mengajukan kembali untuk ditindaklanjuti pembahasannya bersama2 DPR
  • 2005 Harmonisasi RUU ITE di DepKumHam, melibatkan Instansi terkait dan disepakati sebagai Naskah Final, diserah kan ke Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR untuk dibahas menjadi Undang-undang
  • 2008 Maret 2005 UU ITE disahkan oleh DPR, menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari :
  • 13 BAB,
  • 54 Pasal
Telah disahkan DPR pada 25 Maret 2008

  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Bab I Ketentuan Umum
    • Bab II Asas dan Tujuan
    • Bab III Informasi, Dokumen, dan Tandatangan Elektronik
    • Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem 
      Elektronik
    • Bab V Transaksi Elektronik
    • Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan 
      Perlindungan Hak Pribadi
    • Bab VII Perbuatan yang Dilarang
    • Bab VIII Penyelesaian Sengketa
    • Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
    • Bab X Penyidikan
    • Bab XI Ketentuan Pidana
    • Bab XII Ketentuan Peralihan
    • Bab XIII Ketentuan Penutup
    Contoh Kasus UU ITE :
    Kasus Video Pornografi oleh Ariel
    Pasal 27 UU ayat 1 Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

    Kasus Penggunaan Narkotika dan Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Novi Amalia
    Pasal 27 UU ayat 3 Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

    Kasus Pencemaran nama baik RS Omni Internasional oleh Prita Mulyasari
    Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

    Download Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

    Post a Comment Blogger

     
    Top